TEMPO.CO, Malang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dari Partai Golkar, Sugiyanto, divonis hukuman percobaan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu, 20 Agustus 2014. Adik Sugiyanto, Sumardi, juga divonis dengan hukuman yang sama.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan delapan bulan. Vonis hakim disambut gembira kubu Sugiyanto dan Sumardi. Kuasa hukum Sugiyanto, Eko Arif Mudji Antono, menilai keputusan hakim sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.
"Karena fakta di persidangan tidak terungkap kesalahan klien kami. Kami menerima putusan ini tanpa perlu banding lagi karena vonisnya lebih rendah dan sifatnya pun hukuman percobaan," kata Eko.
Eko menjelaskan, ada tujuh saksi yang dihadirkan selama persidangan, termasuk saksi pelapor. Kesaksian mereka tidak ada yang mengarah pada pemukulan pada saat terjadi pengeroyokan. (Baca berita lain: Keroyok Rekan Hingga Tewas, 14 Siswa Tersangka)
Sugiyanto dan Sumardi diadili karena didakwa mengeroyok Untung, koordinator aksi demonstrasi warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, pada 28 Oktober 2013. Warga menentang penambangan pasir besi di obyek wisata Pantai Wonogoro, yang dioperasikan Koperasi Tambang Indonesia III. Koperasi ini dikendalikan pengusaha Najib Salim Attamimi.
Untung dikeroyok oleh Sugiyanto, Sumardi, dan tujuh centeng penjaga tambang di sebuah warung di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, sekitar dua kilometer dari lokasi penambangan.
Saat terjadi pengeroyokan, Sugiyanto masih menjadi anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Malang. Sugiyanto terpilih kembali menjadi anggota parlemen setempat untuk periode 2014-2019.
Menurut Untung, pengeroyokan itu terkait dengan aksi warga Tumpakrejo menentang penambangan pasir besi di desa mereka. Pada 18 September 2013, mereka pernah berunjuk rasa untuk meminta kejelasan legalitas penambangan, sekaligus menuntut investor memberi kontribusi kepada mereka sebesar Rp 500 dari tiap satu kilogram pasir yang ditambang bila memang investor sudah memiliki izin usaha pertambangan.
Kedua pihak sempat berunding di kantor DPRD Malang pada 25 September 2013 untuk membahas tuntutan warga. Namun pertemuan berakhir tanpa hasil. Untung dicaci-maki dan diancam.
ABDI PURMONO
Terpopuler
Prediksi Mantan Hakim MK Soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Jokowi Ingin Makan Kerupuk, Pengawal Melarang
ISIS Rilis Video Pemenggalan Wartawan AS
Begini Perayaan ala Tim Prabowo jika Menang di MK
Jupe: Foto Diego Tak Patut Dicontoh
Nusron Wahid: Aku Rapopo, tapi...