TEMPO.CO, Jakarta - Bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Dua Hakim Jadi Tersangka Kasus Bansos Bandung)
Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung itu tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.00. Turun dari mobil tahanan, Serefina langsung lari menaiki anak tangga gedung KPK. (Baca: Cairkan Dana Bansos, Ini Syarat dari KPK)
Meski berada dalam rumah tahanan, Serefina tetap terlihat modis dengan make-up agak tebal dan rambut disanggul setinggi 3 sentimeter, yang dipadankan dengan rompi oranye khas tahanan KPK.
Selain Serefina, penyidik juga memeriksa bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel, sebagai tersangka. Pria paruh baya yang ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, itu datang 15 menit lebih awal daripada Serefina. Keduanya bungkam saat disapa wartawan. (Baca: KPK Kembali Panggil Hakim Ramlan Comel)
KPK menetapkan Ramlan dan Serefina sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung pada 5 Maret 2014.
Kasus suap itu terbongkar setelah KPK mencokok Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono pada 22 Maret 2013. Setyabudi kepergok menerima duit Rp 150 juta. Duit itu merupakan imbalan dari Wali Kota Bandung Dada Rosada atas vonis terhadap kasus tersebut. (Baca: Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara)
Sebelumnya KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Asep Triana yang berperan sebagai kurir, pentolan organisasi masyarakat Toto Hutagalung, Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Baik Ramlan maupun Serefina dikenakan Pasal 5, 6, dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat