TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Bisakah PTUN menjadi jalan bagi Prabowo-Hatta meraih kemenangan? (Baca: Tak Puas Sidang MK, Tim Prabowo Gugat KPU ke PTUN)
Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai pengajuan gugatan hasil pemilu presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara tak memenuhi syarat formil. "Soal hasil pemilu bukan obyek sengketa TUN," ujar Maruarar ketika dihubungi, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pilpres)
Menurut Maruarar, PTUN hanya bisa mengurus sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, final, dan menimbulkan kerugian salah satu pihak. "Sesungguhnya keputusan KPU mana yang mau dibawa ke PTUN?" ujar Maruarar. (Baca: Jelang Putusan Sidang Pilpres, Jakarta Siaga I)
Selain soal hasil rekapitulasi, pihak Prabowo-Hatta juga akan menggugat keputusan KPU terkait dengan pembukaan kotak suara. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pembukaan kotak suara adalah otoritas KPU sebagai pemilik kotak suara tersebut. "Apakah bisa orang luar menggugat keputusan yang ditujukan untuk internal?" ujar Zainal. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)
Zainal mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tak melanggar karena dilakukan dengan tidak sembunyi-sembunyi dan tidak bertujuan memenangkan salah satu pihak. "Tujuannya, kan, jelas untuk menghadirkan bukti dalam persidangan," ujarnya. (Baca: Putusan DKPP Tak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)
Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya apabila tidak puas dengan putusan di Mahkamah Konstitusi dalam gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014. Caranya dengan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Firman mengatakan ada beberapa hal administratif yang akan diadukan tim advokasi Prabowo-Hatta ke PTUN. Di antaranya mengenai surat edaran Komisi Pemilihan Umum mengenai pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak 6 Agustus 2014. Pada Kamis, 21 Agustus, Mahkamah akan memutus hasil perkara tersebut pada pukul 14.00.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?