TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief, kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, optimistis Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia. Menurut Elsa, bukti dan saksi sudah memperkuat dugaan adanya kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
"Saya yakin karena saya melihat kesaksian memang KPU bermasalah," ujar Elza, Rabu, 20 Agustus 2014.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan tentang gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap Komisi Pemilihan Umum pada Kamis, 21 Agustus 2014. Sebelumnya, Selasa, 19 Agustus 2014, Mahkamah telah meminta pihak Prabowo dan KPU menyerahkan kesimpulan persidangan.
Ada beberapa hal yang memperkuat keyakinan Elza. Pertama, kata dia, adalah soal kisruh pemilu di Papua.(Baca: Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK)
Menurut Elza, kecurangan KPU terlihat dari hasil pemilihan umum di Desa Awatubu, Kabupaten Paniai, Papua, yang menggunakan sistem distrik. Elza menganggap pemilihan sistem distrik melanggar asas langsung pemilu dan melanggar Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Baca: Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK)
Hal kedua, menurut Elza, adalah penetapan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak mempunyai dasar hukum. Elza mengatakan seharusnya KPU mencantumkan pemilih pengguna DPK dan DPKTb dalam Keputusan KPU Nomor 477/Kpts//KPU/Tahun 2014 tentang Perubahan Penetapan Rekapitulasi DPT.
"Kalau tidak ada di situ, berarti DPK dan DPKTb tidak berdasar hukum," ujar Elza.
Hal ketiga adalah pembukaan kotak suara oleh KPU yang menurut Elza melanggar hukum. Elza mengatakan seharusnya pembukaan suara dilakukan atas izin MK dan disaksikan oleh saksi dari tim Prabowo dan Joko Widodo. "Pembukaan kotak suara itu cacat hukum," ucap Elza.
Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibisono mengatakan sulit bagi MK untuk mengabulkan permohonan Prabowo. Karyono mengatakan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pemilu telah dicurangi secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Hasil yang disengketakan itu hanya 8 juta suara. Perselisihan masif itu harusnya 10-20 juta. Sedangkan jumlah 8 juta hanya menyentuh angka 1,5 persen," ujar Karyono, Rabu, 20 Agustus 2014.
ROBBY IRFANY
Terpopuler:
Prediksi Mantan Hakim MK Soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Jokowi Ingin Makan Kerupuk, Pengawal Melarang
ISIS Rilis Video Pemenggalan Wartawan AS
Begini Perayaan ala Tim Prabowo jika Menang di MK