TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs dan aplikasi Uber. Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar mengatakan langkah itu ditempuh untuk mencegah Uber beroperasi lantaran belum memiliki izin usaha. (Baca: Uber App, Jasa Penyewaan Mobil Online)
"Kami akan koordinasi dengan Kemenkominfo, tapi belum tahu bisa atau tidak," kata Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca juga: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber)
Akbar mengatakan sulit menertibkan Uber lantaran pengoperasiannya menggunakan kendaraan pelat hitam layaknya kendaraan pribadi. "Menindak mereka susah. Kami juga masih cari cara untuk mengenali kendaraan Uber," katanya. Sebenarnya, usaha sewa mobil yang menggunakan pelat hitam pun tak dilarang oleh Dinas Perhubungan.
"Untuk alasan eksklusifitas bisa saja, tapi tetap harus mengurus izin usaha dan operasional."
Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan juga tak setuju dengan adanya usaha sewa mobil Uber. Menurut dia, pengoperasian Uber akan mengganggu sistem angkutan umum pada saat ini. "Soalnya tidak terkoordinasi dengan baik dan pakai pelat hitam," katanya. (Baca juga: Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)
ANGGRITA DESYANI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita Lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Layanan Uber.com/Uber App Liar
Organda: Uber Bisa Dijerat Pidana dan Perdata