TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 1 Agustus 2014, PT Transjakarta tak lagi menjual tiket Kopaja AC dan angkutan perbatasan terintegrasi bus Transjakarta (APTB). Akibatnya, penumpang Kopaja AC dan APTB harus membayar Rp 3.500 lebih mahal daripada tarif bus itu supaya bisa masuk ke halte Transjakarta.
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius N.S. Kosasih mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sistem e-ticket terintegrasi untuk APTB dan Kopaja AC. Tujuannya, penumpang tidak usah membayar biaya lebih untuk masuk ke halte Transjakarta.
"Nantinya akan ada e-ticket khusus yang bisa dibaca juga oleh mesin di halte Transjakarta," katanya, Selasa, 19 Agustus 2014. Tiket elektronik seharga Rp 5.000 itu bisa digunakan untuk masuk halte dan nantinya diserahkan kepada kondektur di dalam bus sebagai bukti pembayaran.
Rencana ini, menurut dia, sudah disampaikan kepada Kopaja dan operator APTB. Investasi untuk penerbitan kartu elektronik itu akan ditanggung Transjakarta bersama Kopaja dan operator APTB, seperti Mayasari Bakti, Sinar Jaya, PPD, dan Agra Mas.
Ketua Kopaja Nanang Basuki membenarkan bahwa rencana itu ada. Menurut dia, rencana penerbitan kartu itu sudah pernah dibahas pihaknya bersama Transjakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Tapi memang baru sekali, jadi belum final," katanya, Selasa, 19 Agustus 2014.
Direktur Mayasari Bakti Arifin Azhari juga membenarkan kabar itu. Menurut dia, Mayasari Bakti sepakat untuk berinvestasi dalam pembuatan kartu khusus APTB dan Kopaja. "Kami ingin lebih banyak orang naik angkutan umum," katanya.
Hanya, penggunaan kartu khusus itu hanyalah kebijakan sementara, agar penumpang tak menanggung biaya terlalu mahal. Mereka juga akan membicarakan sistem integrasi lebih lanjut, misalnya, operasi dengan sistem kontrak pembayaran per kilometer.
ANGGRITA DESYANI
TERPOPULER:
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin