TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Uber akhirnya angkat bicara. Uber membantah tudingan beroperasi tanpa izin di Indonesia. Regional General Manager Uber Mike Brown mengatakan mereka bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang memiliki izin dan diakui di Indonesia. (Baca: Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)
"Kami patuh terhadap aturan di Indonesia," ujar Brown melalui surat elektronik kepada Tempo pada Selasa, 19 Agustus 2014. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja partner kerja mereka di Indonesia. Brown melanjutkan, perusahaannya menyediakan layanan jasa transportasi yang aman serta memberi kesempatan bagi pengemudi untuk mendapat bayaran lebih tinggi. (Baca juga: Uber App, Jasa Penyewaan Mobil Online)
Adapun Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tak serta-merta menerima penjelasan Uber itu. "Sekarang kami mau kirim undangan untuk bertemu juga enggak jelas harus ditujukan ke siapa," kata Basuki di Balai Kota, Selasa. (Baca: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber)
Ahok berencana menyetop operasi Uber jika tidak segera mengurus izin usaha dan operasinya. "Di Jerman mereka juga dilarang. Bagaimana ceritanya usaha tapi tidak ada izinnya dan tidak mau dikenai pajak," kata Ahok.
Lantaran tak adanya izin, Ahok menyebut Uber termasuk transportasi "gelap" yang beroperasi di Jakarta. Ahok menyamakannya dengan mobil-mobil omprengan berpelat hitam yang juga tidak memiliki izin usaha ataupun izin operasi di Jakarta. "Tapi, kalau untuk omprengan, kami memang sengaja tutup sebelah mata dulu karena bus belum cukup," ujar Ahok. Jika jumlah bus di Jakarta sudah memadai, omprengan-omprengan itu juga akan dibasmi dari Jakarta. "Nantinya mau kami tangkap-tangkapi juga." (Baca: Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com)
ANGGRITA DESYANI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita Lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Layanan Uber.com/Uber App Liar
Organda: Uber Bisa Dijerat Pidana dan Perdata