TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, menceritakan pengalamannya menggunakan taksi Uber kala di San Francisco dan Singapura. Kala Uber App meluncurkan jasa layanan angkutannya sekitar tiga minggu lalu, Andrew mengaku hadir. (Baca: Uber App, Jasa Penyewaan Mobil Online)
"Saya belum menggunakannya, tetapi saya sempat menghadiri launching taksi itu," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014.
Andrew bercerita dirinya pernah mencicipi kenyamanan taksi tersebut kala berada di Singapura dan San Francisco. Menurut dia, pelayanan yang diberikan hampir sama dengan yang di Jakarta. Perbedaan taksi Uber di Jakarta dan di dua negara itu hanya pada kepemilikannya. Kalau di luar negeri, kendaraan yang digunakan merupakan milik pribadi, sementara untuk di Jakarta bekerja sama dengan perusahaan penyewa mobil. "Tidak ada yang berbeda pelayanannya," ujarnya.
Andrew menambahkan, untuk mengakses taksi tersebut sangat mudah, hanya membuka aplikasinya dalam situs resmi Uber. Harganya pun relatif lebih murah. Itu sebabnya para sopir taksi di beberapa negara lain sempat memprotes keberadaannya. (Baca: Layanan Uber.com/Uber App Liar)
"Sangat efisien, kita enggak perlu nunggu lama setelah mengakses situs resminya. Hanya menunggu beberapa menit," kata Andrew. Pembayaran taksi Uber menggunakan kartu kredit, sehingga pengguna tidak perlu mengeluarkan uang tunai.
Adapun taksi Uber resmi diluncurkan di Jakarta pada 10 Juni 2014. Namun kehadirannya menjadi kontroversi lantaran perizinannya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Uber segera mengurus izin usaha di Jakarta. Perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan moda transportasi itu dianggap beroperasi tanpa izin. Dalam situs resminya, Uber menyediakan aplikasi pemesanan mobil berjenis Toyota Innova, Mercedes Benz S Class, dan Hyundai Sonata.
"Kalau memang mau berusaha di Jakarta, urus izin yang jelas, dong. Tunjukkan kantornya. Kalau ada apa-apa, mereka harus tanggung jawab," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber.com dan Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)
AYU WANDARI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita Terkait:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Layanan Uber.com/Uber App Liar
Organda: Uber Bisa Dijerat Pidana dan Perdata