TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan situs perusahaan jasa taksi Uber baru akan diblokir setelah ada surat pengaduan resmi. Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum dilayangkan dinas terkait.
"Saya hanya membaca pernyataan kepala dinas di media. Tapi sampai sekarang belum ada surat pengaduan resmi yang masuk," ujar Ismail yang dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Manajer Kampanye Obama Jadi Bos di Uber)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar kemarin meminta situs perusahaan ini diblokir karena tidak mengantongi izin operasional. Uber merupakan layanan jasa pemesanan taksi mewah yang bisa diakses melalui situs Internet dan aplikasi di ponsel pintar. (Baca: Layanan Uber Juga Sempat Ditolak di Jerman)
Menurut Ismail, pemblokiran baru bisa dilakukan setelah ada aduan resmi yang dilayangkan kepada Kemenkominfo. Selanjutnya, kementerian yang dipimpin Tifatul Sembiring ini akan melakukan konfirmasi tentang aturan mana yang telah dilanggar. Kementerian juga harus memeriksa di negara mana URL situs itu terdaftar. (Baca: Layanan Uber.com/Uber App Liar)
"Kalau terdaftar di luar negeri, kami tidak bisa langsung blokir. Harus bekerja sama dulu dengan pihak luar yang punya server itu," ujar Ismail. (Baca: Organda: Uber Bisa Dijerat Pidana dan Perdata)
Namun prosedur yang sama tidak berlaku untuk aplikasi Uber di ponsel pintar. Ismail menuturkan Kemenkominfo jarang berurusan dengan aplikasi. "Kalau untuk aplikasi, kami harus pelajari lagi caranya. Kami tidak biasa memblokir aplikasi," kata Ismail. (Baca: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber.com)
Uber yang baru beroperasi sepekan di Jakarta ini menuai kontroversi karena berpotensi membuat perusahaan taksi lain merugi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama kemarin mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dan beroperasi tanpa izin. (Baca juga: Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat