TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok aturan baru penyederhanaan proses perizinan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, UMKM cukup menyerahkan KTP elektronik kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya mereka akan mendapatkan satu lembar izin usaha secara gratis karena semua biaya sudah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat. "Setelah UMKM mendapatkan izin, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengutip retribusi pada usaha mikro," ujar Chairul di kantornya, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Chairul Tanjung: Perpres UMKM Kelar September)
Khusus pengusaha menengah, kata Chairul, mereka hanya diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan lainnya masih sama dengan yang diterapkan pada pengusaha kecil. "Karena usaha mikro berpindah-pindah, jadinya tidak dikenai wajib NPWP," ujarnya.
Menurut Chairul, ada beberapa keunggulan yang bisa diperoleh pengusaha UKM setelah mendapatkan surat izin tersebut. Selain perlindungan legalitas secara hukum, mereka juga mendapatkan akses permodalan dan pendampingan yang akan diberikan setiap pemerintah daerah. "Sifatnya insentif. Jadi, jika dia sudah mendapatkan surat izin, dia mendapatkan insentif yang sudah saya sebutkan di atas," katanya. (Baca: Ahok Ultimatum Pengusaha Gunakan Pajak Online)
Chairul berjanji aturan penyederhanaan izin UMKM ini segera terbit dalam waktu dekat. "Perpresnya (peraturan presiden) kita upayakan selesai setelah sidang kabinet terbatas September mendatang," katanya. Menteri Koperasi dan UKM Sjariefuddin Hasan menambahkan, lembaganya siap mengawal rencana itu. Ia juga memastikan bahwa penyederhanaan izin UMKM bakal memberikan banyak kemudahan bagi pengusaha. "Ini berlaku secara nasional, tidak perlu perpanjangan lagi," ujarnya. (Baca: UMKM Masuk ke Tiga Mal Jakarta)
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang