Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiwan. Tempo/Tony Hartawan
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiwan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mundurnya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dianggap sebagai fenomena gunung es di pengelolaan badan usaha milik negara. Hal tersebut disampaikan pengamat BUMN Said Didu saat ditemui usai mengisi acara diskusi di Gedung Dewan Pers.

"Itu menunjukkan ada persoalan di BUMN yang mendasar," kata Said, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Prestasi dan Beban Karen Agustiawan di Pertamina)

Said mengungkapkan sejak lama kinerja BUMN terhambat oleh kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR. Sebagai contoh, Said menyebutkan soal kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kilogram. Penentuan harga elpiji 12 kilogram, menurut Said boleh mengikuti harga pasar karena tabung ini tidak bersubsidi. (Baca: Said Didu: Karen Mundur karena Tak Kuat Tekanan)

"Pemerintah dan ESDM, juga perekonomian bilang tidak boleh dinaikkan harganya," kata Said. Padahal, lanjut Said, tidak boleh ada intervensi apapun pada harga pasar. Kalau dilakukan akan ada empat Undang-Undang yang dilanggar.

Selanjutnya, menurut Said jika Karen masih tidak menaikkan harga maka suatu saat bisa terancam pidana karena melanggar empat UU sekaligus yaitu, 4 UU Perseroan Terbatas, UU BUMN, UU Perpajakan, dan UU Persaingan Usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait batalnya kenaikan elpiji tabung 12 kilo, diduga negara mengalami kerugian dari bisnis penjualan gas elpiji 12 kilogram sebesar Rp 6 triliun. Hal tersebut dianggap sebagai salah satu kegagalan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen dari beberapa pencapaian sukses Karen selama memimpin Pertamina.

AISHA SHAIDRA

Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat  
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

2 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.


Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

4 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

7 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.


Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

23 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, memberikan keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.


Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

23 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim mengadili menyatakan nota keberatan (eksepsi) Karen Agustiawan dan tim kuasa hukum tidak dapat diterima. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?


PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

30 hari lalu

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.


Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

37 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.


Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

37 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

Dalam eksepsi, kuasa hukum sebut penyidik KPK hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15 nama yang diajukan Karen Agustiawan.