TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Andreas Yewangoe keberatan dengan kebijakan legalisasi aborsi. Menurut dia, kebijakan tersebut malah memberi celah bagi pelaku asusila untuk melakukan aborsi.
"Saya kira mesti ada jalan keluar lain selain melegalkan aborsi," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Aktivis Waspadai Penyalahgunaan PP Aborsi)
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan itu membolehkan aborsi dilakukan dalam kondisi tertentu. Yaitu keadaan darurat medis serta kehamilan akibat pemerkosaan. (Baca: Polri Akan Sosialisasi PP Aborsi ke Internal)
Andreas menilai aturan itu perlu perlu dipertimbangkan kembali. Menurut dia, korban pemerkosaan tak boleh menggugurkan kandungan. Anak hasil pemerkosaan, kata Andreas, punya hak untuk dilahirkan. "Kandungan tak bisa digugurkan karena itu anak pemberian Tuhan," katanya. (Baca: PP Aborsi, IDI: Jangan Sampai Jadi Ranjau)
Dia menilai pemerintah terburu-buru menetapkan aturan tersebut. Andreas khawatir tak ada rumusan yang jelas untuk memastikan korban pemerkosaan. Dia meminta pemerintah mengumpulkan para pemuka agama untuk mendiskusikan aturan tersebut.
NURIMAN JAYABUANA
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?