TEMPO.CO, Karanganyar : Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, Selasa, 19 Agustus 2014, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Bupati Karanganyar selama dua periode tersebut didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri.
Rina didakwa merugikan negara Rp 18,4 miliar. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 November 2013. (Baca: Kejaksaan Didesak Tahan Bekas Bupati Karanganyar)
Setelah lengser dari jabatannya pada 15 Desember 2013, Rina menyatakan kembali mengajar. Kepala Sekolah SD Gaum II Tasikmadu, Karanganyar, Sri Marsufi Rahayu mengatakan Rina mulai mengajar pada 7 Januari 2014. Tapi setelah itu banyak mengajukan izin untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tak berselang lama, Rina mengajukan cuti besar selama 6 bulan. Setelah cuti usai, Rina tak lagi menjadi guru. "Posisinya dikembalikan seperti semula, yaitu staf bagian tata usaha," katanya saat ditemui, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Harta Eks Bupati Karanganyar Dinilai Mencurigakan)
Saat menjalani sidang 19 Agustus lalu, Rina sudah izin dengan alasan akan pergi ke Semarang. Salah seorang pengacara Rina, Muhammad Taufiq, mengatakan dia ikut mengantar Rina pulang dari Semarang pada 19 Agustus. "Kalau hari ini, Ibu Rina ke Jakarta untuk konsultasi dengan O.C. Kaligis ihwal sidang kemarin," katanya.
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Sugeng Riyanta menyebutkan Rina yang hanya berpenghasilan sebagai bupati dan pengusaha salon kecantikan memiliki kekayaan yang tidak wajar yang tersimpan dalam rekening pribadinya dan rekening dua anaknya. Rekening itu tidak disampaikan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Baca: Eks Bupati Rina Akan Praperadilankan Kejaksaan)
Rina tercatat menyimpan uangnya pada tiga rekening Bank BCA dan dua rekening Bank Mandiri sebesar Rp 4,6 miliar. Sedangkan rekening anaknya Hendra Frakasa (dua di Bank Mandiri dan satu di Bank BCA) sebesar Rp 2,1 miliar dan US$ 31.580. Rekening anaknya atas nama Wijaya Kusuma Ari Asmara di tiga rekening Bank Mandiri sebesar Rp 2,1 miliar serta US$ 31 ribu. "Terdakwa harus membuktikan jika kekayaannya tidak diperoleh dari hasil korupsi," tegas Sugeng.
UKKY PRIMARTANTYO | SOHIRIN
Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang