Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditipu, Ratusan Pengantin Indramayu Berstatus Nikah Siri  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Suasana nikah massal di Studio ANTV Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Minggu (25/3). Sebanyak 100 pasang pengantin mengikuti nikah masal dalam rangkaian acara ulang tahun ANTV ke 19. TEMPO/ Agung Pambudhy
Suasana nikah massal di Studio ANTV Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Minggu (25/3). Sebanyak 100 pasang pengantin mengikuti nikah masal dalam rangkaian acara ulang tahun ANTV ke 19. TEMPO/ Agung Pambudhy
Iklan

TEMPO.CO, Indramayu - Ratusan pasang suami-istri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih berstatus nikah siri karena tertipu. "Penipuan dilakukan pihak ketiga yang mengurus pencatatan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Anis Fuadz, Kamis, 21 Agustus 2014.

Menurut dia, pada 2014, pasangan suami istri yang menikah siri mencapai lebih dari 200 pasang. Jumlah itu diketahui saat mereka mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA). "Angka ini termasuk cukup tinggi," kata Anis.

Anis menyatakan pasangan pengantin kebanyakan enggan mengurus pencatatan nikahnya sendiri, melainkan meminta pihak ketiga untuk mengurusnya dengan memberi imbalan sejumlah uang. "Ternyata uang tersebut tidak sampai ke KUA sehingga buku nikah pun tidak keluar," kata dia.

Padahal, kata Anis, setiap pasangan yang akan menikah harus mencatatkan pernikahannya secara resmi di mata hukum dan negara. Ini penting untuk kepastian identitas anak yang lahir dari pasangan tersebut. "Anak yang lahir dari pasangan suami istri yang menikah siri tidak bisa memiliki akta kelahiran," katanya.

Selain itu, pernikahan resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah juga bisa memberikan jaminan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. "Terutama bagi pihak istri," ujar Anis.

Sutarno, warga Desa Sliyeg, Indramayu, mengaku sudah menikah dengan istrinya selama 20 tahun. Namun, selama itu pula mereka belum memiliki buku nikah. "Ketika hendak menikah, saya membayar Rp 60 ribu kepada lebe setempat untuk mengurus buku nikah ke KUA. Namun, setiap kali ditanya soal buku nikah itu, lebe selalu menjawab belum jadi. Sampai lebe itu meninggal, buku nikah kami belum jadi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bachtiar mengimbau kepada setiap pasangan pengantin untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah. Pemerintah telah berupaya agar pasangan suami istri yang menikah siri bisa memperoleh buku nikah. Di antaranya dengan melakukan kegiatan isbat massal secara gratis di Pengadilan Agama.

IVANSYAH

Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

8 hari lalu

Ilustrasi pasangan jenuh. Shutterstock
1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.