TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan kesaksian palsu di persidangan dengan terdakwa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. (Baca: KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Pilkada Palembang)
Budi tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB. Budi enggan berkomentar soal pemanggilannya. Saat disinggung soal kebenaran suap terhadap Akil, dia menjawab singkat, "Lihat saja nanti."
Jumat pekan lalu, KPK memanggil Budi dan istrinya, Suzana Budi Antoni. Namun Budi mangkir. Hanya istrinya yang memenuhi panggilan. Juru bicara KPK, Johan Budi, menuturkan Budi mangkir tanpa alasan jelas. "Bupati Empat Lawang akan dijadwal ulang Kamis depan," ujar Johan saat itu. (Baca: KPK Siap Bersaksi di MK Terkait Gugatan Akil Mochtar)
Dalam putusan kasus Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhir Juni 2014, Muhtar Efendi, Budi, dan Suzana dinilai telah menyembunyikan fakta. Namun majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis atas keterangan saksi-saksi ini. (Baca: KPK Didesak Tuntut Atut 15 Tahun Penjara)
Hakim meyakini ketiganya memberikan keterangan palsu terkait dengan pemberian uang Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Dalam surat dakwaan, Akil diduga menerima Rp 15 miliar melalui Muhtar agar memenangkan gugatan Budi dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum