TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menghentikan pembayaran gaji kepada dua perwira polisi tersangka penerima suap judi online, yaitu Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung. Menurut juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, keduanya harus terlebih dahulu menjalani persidangan.
"Nanti setelah sidang, baru kita ketahui, gajinya akan kembali dibayar atau tidak," kata Ronny pada Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional)
Murjoko diduga menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari terduga pelaku judi online berinisial AD dan T. Sedangkan Dudung diduga menerima Rp 370 juta dari terduga kasus serupa, yaitu AI. Suap ini, menurut penyidik Bareskrim polri, Komisaris Besar Yudhiawan, adalah sebagai imbalan atas pembukaan blokir 18 rekening judi online.
Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung sampai saat ini belum ditahan. Murjoko sampai sekarang masih menjabat Kepala Subunit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat. Sedangkan Dudung adalah bawahan Murjoko di unit yang sama. (Baca: Polisi Cina Tangkap 68 Pelaku Judi Online)
Sampai saat ini, terduga penyuap Murjoko dan Dudung masih bebas berkeliaran. Polisi berdalih belum menetapkan tiga penyuap sebagai tersangka karena sedang memeriksa dugaan perannya sebagai justice collaborator dalam penyelidikan yang dilakukan Biro Pengamanan Internal Polri sebelumnya.
ROBBY IRFANY
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum