TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan sidang kode etik Kepolisian bagi Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung S. menunggu putusan pengadilan.
"Kami tidak bisa serta-merta memberhentikan mereka. Kami hormati asas praduga tidak bersalah," ujar Ronny di Mabes Polri pada Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional)
Murjoko diduga menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari terduga pelaku judi online berinisial AD dan T. Sedangkan Dudung diduga menerima Rp 370 juta dari terduga kasus serupa, AI. Suap ini, menurut penyidik Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan, adalah sebagai imbalan atas pembukaan blokir terhadap 18 rekening judi online yang sempat dibekukan polisi. (Baca: Sebanyak 199 Rekening Diblokir Terkait Judi Online)
Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Adapun Dudung sampai saat ini belum ditahan. Murjoko sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Unit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat. Sedangkan Dudung adalah bawahan Murjoko di unit yang sama.
Ronny berkata saat ini Kepolisian hanya menghentikan sementara pembayaran gaji dua perwira tersebut. Penghentian gaji sementara sudah dilakukan sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Polisi Cina Tangkap 68 Pelaku Judi Online)
Yudhiawan mengungkapkan Murjoko dan Dudung dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
ROBBY IRFANY
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum