TEMPO.CO, Jember - Legislator Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jember, Sukarso, kembali ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember seusai mengikuti upacara pelantikan di gedung DPRD Jember, Kamis, 21 Agustus 2014. Sukarso menghadiri pembacaan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember dengan mendapat pengawalan polisi dan aparat kejaksaan. (Baca: Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Legislator Jember)
“Sukarso tahanan kejaksaan karena proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," kata Staf Umum Ruang Layanan Informasi dan Pengaduan Lapas 2A Jember Wahyu Dhita Putranto kepada Tempo di Lapas Jember. Sukarso diperbolehkan mengikuti pelantikan karena mendapat izin dari Pengadilan Tipikor.
Wahyu mengatakan aparat kejaksaan yang menjemput pesakitan itu ke Lapas dan meminta pengawalan polisi. Sukarso ditahan di lapas sejak sekitar satu bulan yang lalu. Ia terjerat kasus korupsi alokasi dana desa, sewaktu dia menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa, Jember. Sukarso dilantik sesuai Surat Keputusan Gubernur tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jember periode 2014-2019.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN