TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengaku tak legowo dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, kata dia, tak ada langkah lanjutan yang akan dilakukan. "Undang-undang memang mengatur tak bisa banding, kasasi, dan lainnya," ujar Habib di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Agustus 2014.
Menurut Habib, proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara masih berlangsung, tapi hal tersebut tak mempengaruhi hasil putusan MK malam ini. "Secara formil, memang kami menerima. Namun, secara substansi, banyak yang kami pertanyakan," ujarnya.
Habib mengatakan majelis hakim konstitusi tak konsisten. Misalnya, kata dia, terkait dengan surat dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. "Awalnya majelis mengatakan itu pelanggaran, tapi kemudian memutuskan bukan ranah meraka. Kan, namanya inkonsistensi," katanya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah menolak eksepsi pihak terkait dan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva, Kamis, 21 Agustus 2014.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Pendukung Prabowo Geruduk MK
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Perlakuan ISIS ke Perempuan dan Anak-anak Yazidi