TEMPO.CO, Jakarta - Masalah perizinan taksi Uber dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membuat jasa transportasi itu ditinggalkan. Salah satunya adalah Indah Permata, 30 tahun, karyawati di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengatakan tetap menyukai layanan taksi Uber. (Baca: Cerita Andrew Darwis Soal Kenyamanan Taksi Uber)
"Karena tarifnya tidak jauh beda dengan taksi biasa tapi kenyamanannya sangat beda," kata dia kepada Tempo, Rabu, 20 Agustus 2014. Dia mengatakan kenyamanan yang dirasakan saat naik taksi Uber sangat berbeda dengan taksi biasa. Soalnya, mobil yang digunakan adalah mobil-mobil yang dikategorikan mewah.
Perempuan berambut ikal itu mengatakan pernah menggunakan jasa taksi Uber untuk mengantarnya dari Mal Pacific Place menuju kantornya di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengatakan senang atas layanannya lantaran mobil taksi Uber adalah Toyota Innova. "Pokoknya memang nyaman," kata dia. (Baca: Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com )
Dia juga mengatakan sudah beberapa kali menggunakan taksi itu. Selain nyaman, dia merasa lebih eksklusif saat menaikinya. Soalnya, taksi tersebut tidak menggunakan pelat kuning yang lazim untuk angkutan umum. "Jadi rasanya memang mirip diantar sopir pribadi," ujar dia sambil tertawa.
Soal keamanan, Indah mengatakan tidak terlalu ambil pusing. Soalnya, aksi kriminal juga kerap terjadi dalam taksi-taksi yang sudah berizin. Karena itu, dia tidak terlalu mempermasalahkan soal keamanan tersebut.
Dia pun mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi DKI berencana melarang keberadaan taksi tersebut. Menurut dia, status taksi Uber itu tak jauh berbeda dengan omprengan yang kerap digunakan untuk mengangkut penumpang. Karena itu, dia merasa heran karena pemerintah tidak pernah menertibkan omprengan-omprengan tersebut.
"Heran saja karena giliran ada yang nyaman dan tidak terlalu mahal justru dipermasalahkan," kata perempuan berkacamata itu.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Uber segera mengurus izin usaha di Jakarta. Perusahaan yang bergerak di bidang persewaan moda transportasi itu dianggap beroperasi tanpa izin. Perizinan itu diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari operator dalam pelayanan terhadap konsumen. (Baca: Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)
Adapun pengamat transportasi, Tri Cahyono, menyatakan potensi kriminalitas tidak berkaitan dengan izin operasi angkutan umum. Dia menyatakan potensi kriminalitas tetap ada meski angkutan umum itu sudah memiliki izin dari pemerintah. Menurut dia, persoalan utama dalam sistem transportasi di Jakarta adalah belum adanya standar pelayanan minimum.
Karena itu, dia mengatakan pemerintah DKI sebagai regulator harus menerbitkan standar pelayanan minimum agar keamanan dan kenyamanan penumpang mendapat jaminan. "Standar itu penting agar operator yang tidak memenuhi itu bisa dicabut izinnya operasinya," ujar dia.
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Kerupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum