TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan timnya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh provinsi.
"Setidaknya, PSU nasional karena DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan) setiap TPS ada," ujar Habib ketika dihubungi, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Jelang Putusan MK, Tim Transisi: Kami Santai)
Menurut Habib, DPKTb dalam pemilu presiden adalah sesuatu yang menyalahi konstitusional karena UU Pemilu Presiden hanya mengatur tentang daftar pemilih tetap. "Kasus DPKTb ini hampir di semua TPS, atau setidaknya TPS yang ada lebih dari 1 DPKTb maka konsekuensinya diulang," kata dia. (Baca: Panglima: Ada Peluru Tajam, Itu Bukan TNI)
Lebih lanjut Habib mengatakan jika mengacu fakta persidangan, dalil-dalil permohonan terbukti semua. "Kami optimis," kata dia.
Hari ini, MK akan membacakan putusan sengketa pemilu antara tim Prabowo dan Komisi Pemilihan Umum. Pembacaan putusan dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Tim Prabowo-Hatta sendiri mengaku telah menyiapkan kesimpulan setebal 5.000 halaman. Dan kabarnya, capres Prabowo bersama pasangannya, Hatta Rajasa, akan hadir di gedung MK.
TIKA PRIMANDARI
BERITA TERKINI
Ikut Amankan, Panglima: Ini Bukan Ketakutan TNI
Plankton Laut Hingga di Stasiun Luar Angkasa
Yang Lain Orasi, Tiga Pendukung Prabowo Ini Tidur
Nazaruddin Akhirnya Datang ke Sidang Anas