TEMPO.CO, Jakarta - Jelang pembacaan putusan gugatan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan anggota majelis hakim masih melakukan rapat permusyawaratan hingga pukul 12.00 WIB tadi. Mereka masih menyisir kesimpulan dan putusan yang akan dibacakan.
"Tapi tetap pembacaan putusan sesuai jadwal 14.00 WIB," kata Sekretaris MK Janedjri M. Gaffar di ruangannya di gedung MK, Kamis, 21 Agustus 2014. "Saya juga belum tahu apakah ada dissenting opinion atau tidak." (Baca: Jalan dari Bundaran HI Arah Gedung MK Ditutup)
Janedjri mengatakan proses pengambilan putusan menggunakan sistem musyawarah mufakat. Jika di penghujung rapat belum ditemukan kesepakatan, maka ketua mahkamah yang akan menentukan arah putusan.
"Bisa saja ada yang sebagian mengabulkan sebagian menolak," kata Janedri. "Itu nanti akan terlihat dari putusan." (Baca: Demokrat Tak Dukung Prabowo Lanjutkan Gugatan ke PTUN)
Namun, Janedjri mengatakan jika memang rapat selesai di menit-menit terakhir jelang putusan, tidak akan mengganggu jalannya jadwal pembacaan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB. Karena, menurutnya, sebagian rumusan putusan sudah dicatat dalam rapat permusyawaratan hakim sebelumnya.
REZA ADITYA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum