TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sembilan orang penyelenggara pemilu terkait dengan pelanggaran kode etik. (Baca: DKPP Berhentikan Seluruh Anggota KPU Dogiyai)
"Sidang pleno siang ini memutuskan sembilan orang diberhentikan, baik di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, yang terbukti melanggar kode etik berat," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat menutup sidang di aula Kementerian Agama, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Putusan DKPP Tak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)
Sembilan orang yang diberhentikan itu adalah lima anggota KPU Kabupaten Dogiyai, yaitu Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou; dua anggota KPU Kabupaten Serang, H. Lutfi dan Adnan Hamsin; dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, yaitu Roory Desrino Purnomo dan Totok Hariyanto. (Baca: DKPP Putuskan 14 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu)
Selain mereka, kata Jimly, ada 30 orang penyelenggara pemilu yang diberikan sanksi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Adapun 20 anggota lainnya tidak terbukti melanggar kode etik sehingga nama mereka harus direhabilitasi.
"Bahkan dua di antaranya secara khusus kami memberi apresiasi dan pujian, yakni kepada anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo Subakti," ucapnya.
MUNAWWAROH
Terpopuler:
Prediksi Mantan Hakim MK Soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Jokowi Ingin Makan Kerupuk, Pengawal Melarang
ISIS Rilis Video Pemenggalan Wartawan AS
Begini Perayaan ala Tim Prabowo jika Menang di MK