TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pembukaan kotak suara. DKPP memberikan peringatan kepada Ketua dan anggota KPU.
"Ini menjadi pengingat yang baik untuk mengelola organisasi ini ke depannya," ujar Sigit di sela sidang putusan perselisihan hasil pemilu presiden, Kamis, 21 Agustus 2014.
Menurut Sigit, sesungguhnya DKPP membolehkan KPU membuka kotak suara asalkan ada dasar hukum yang jelas. "Untuk ke depannya, mungkin kami akan membuat peraturan KPU terkait pembukaan kotak," ujarnya.
Sigit mengatakan PKPU tersebut akan sangat berguna dalam sengketa pemilihan kepala daerah. "Pilkada juga rentan sengketa, sehingga pembukaan kotak suara akan menjadi relevan," ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut terkait dengan pembentukan PKPU tentang pembukaan kotak suara. "Soalnya MK memutuskan pembukaan kotak suara itu tak masalah, jadi nanti akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Perlakuan ISIS ke Perempuan dan Anak-anak Yazidi
Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang