TEMPO.CO, Serang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman dan Komisioner KPU Serang Adnan Hamsin dipecat dari jabatannya. Mereka terbukti menerima suap dari partai politik peserta pemilu legislatif sebesar Rp 37 juta. "Hasil sidang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin, mereka direkomendasikan untuk dipecat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Banten Agus Supriatna, Jumat, 22 Agustus 2014.
Menurut dia, sejak keputusan DKPP dibacakan, Ahmad Lufti dan Adnan Hamsin secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang karena keputusan bersifat mengikat. KPU Banten akan melaksanakan keputusan DKPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Amanat Keputusan DKPP. "Kami akan berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil setelah keputusan ini.
"Kekosongan komisioner KPU Kabupaten Serang akan diisi oleh mereka yang menempati urutan enam dan tujuh pada proses seleksi penerimaan komisioner tahun lalu," kata Agus.
Ahmad Lutfi, yang juga adik dari Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, mengaku kecewa dengan keputusan DKPP yang memecat dirinya dari KPU Kabupaten Serang. Ia berkukuh sama sekali tidak terlibat dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh Sekretaris Gerindra Kabupaten Serang Muhajir kepada DKPP.
"Yang digugat, kan, Pak Adnan. Saya sangat bingung, kok, bisa saya diikutsertakan dalam putusan ini. Padahal, tudingan yang dilayangkan oleh pihak pengadu juga tidak terbukti di persidangan," ucap Lutfi.
WASI'UL ULUM
Terpopuler:
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Usai Putusan MK, PKB Usulkan Bagi-bagi Kekuasaan
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna
Putusan Gugatan Prabowo di MK Setebal 4.390 Lembar