TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin membenarkan bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menerima uang US$ 200 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) pada 2010. Pernyataan itu selaras dengan penjelasan saksi lainnya pada sidang kasus korupsi Hambalang, yaitu Yulianis, bekas anak buah Nazaruddin di perusahaan Permai Group.
"Soal Mas Ibas yang dibilang Yulianis itu benar," kata Nazar ketika memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 21 Agustus 2014. Pada kesempatan hari itu, Nazar memberikan kesaksiannya di depan terdakwa yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Baca: Di Tipikor, Anas Sebut Nazarudin Mister Luki)
Nazar juga membeberkan di mana uang tersebut diterima Ibas. Putra Presiden SBY tersebut, kata Nazar, menerima uang tersebut di ruang kerjanya di Gedung DPR.
Sebelumnya, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengatakan hal serupa ketika diperiksa KPK akhir tahun 2013. Pun, uang tersebut dikaitkan dengan proyek Hambalang dan kongres Partai Demokrat. (Baca: Nazar Mengaku Pernah Dijenguk Anas di Mako Brimob)
Di lain pihak, Anas Urbaningrum didakwa jaksa penuntut umum karena menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit mobil Toyota Vellfire B-6-AUD senilai Rp 735 juta.
Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa pemilihan ketua umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta. (Baca: Nazaruddin: Anas Adalah Pemilik Permai Group)
ANDI RUSLI
Terpopuler
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna
Usai Putusan MK, PKB Usulkan Bagi-bagi Kekuasaan