TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Sektor Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin menangkap delapan kawanan pencuri kendaraan bermotor bersenjata api. Menurut Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furyanto, para tersangka ditangkap ketika sedang berganti sif pencurian.
"Para pencuri tersebut membawa dua pucuk pistol jenis revolver dengan 10 butir peluru," ujar dia di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Pencuri Sepeda Motor Cengkareng Dibekuk)
Barang bukti lain yang disita berupa dua kunci T berikut sembilan anak kunci, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor merek Honda CB150 warna putih, satu unit motor Honda Scoopy warna merah putih, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam dan satu mobil Avanza warna silver.
Adri mengatakan dalam aksinya para pencuri tersebut biasa menggunakan motor untuk beroperasi dan satu buah mobil sewaan untuk persediaan amunisi senjata. Termasuk saat pergantian sif.
"Biasanya mereka membawa motor hasil curian ke Bogor dan Sukabumi untuk diberikan kepada penadah," ujar dia. Selanjutnya dia mengatakan enam tersangka tersebut berasal dari Lampung dan dua orang berasal dari Sukabumi.
Para pelaku melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363, Pasal 481, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kedapatan membawa senjata api, pencurian dengan pemberatan, pertolongan jahat, dan turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polisi masih menyelidiki pelaku dan mengembangkan kasus tersebut karena terindikasi memiliki jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar. (Baca: Baru SMP sudah mencuri 17 sepeda motor)
HERMAWAN SETYANTO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Jokowi dan JK Mulai Silang Pendapat Soal Kabinet
Usai Sidang MK, Adik Prabowo Mantu