TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit mengatakan Badan Anggaran bersedia mengakomodasi janji-janji presiden terpilih yang diutarakan saat kampanye pemilihan presiden, salah satunya ihwal kewajiban memenuhi amanat Undang-Undang Desa.
"Itu salah satu janji politik yang diakomodasi dalam APBN. Karena itu, Rancangan APBN 2015 dibuat baseline. Harap segera disampaikan pada kami sehingga bisa diakomodasi," kata Supit saat ditemui Tempo selepas memimpin rapat antara Badan Anggaran, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 21 Agustus 2014.
Supit menyatakan DPR bersikap terbuka untuk membahas semua janji politik presiden terpilih. Janji calon presiden ihwal peningkatan anggaran bagi desa, kata dia, seiring dengan kampanye para calon anggota Dewan. "Di sini juga para anggota Dewan banyak yang menjanjikan anggaran desa," ujar politikus Partai Golongan Karya tersebut.
Sebelumnya, saat masa kampanye, Jokowi menyatakan siap melaksanakan amanat UU Desa dengan menggelontorkan dana Rp 1,4 miliar kepada masing masing desa. Sedangkan Nota Keuangan RAPBN 2015 yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, 15 Agustus lalu, hanya menganggarkan alokasi dana desa sebesar Rp 9,1 triliun.
Jika melakukan perhitungan kasar dengan merujuk pada total anggaran tersebut, maka tiap desa hanya akan menerima Rp 125 juta atau sekitar 1,4 persen dari dana transfer daerah. Sebelumnya, Presiden SBY menyatakan, dari alokasi RAPBN Rp 2.019,9 triliun, belanja pemerintah pusat Rp Rp 1.379,9 triliun, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 640 triliun. Dengan demikian, merujuk pada UU Desa, seharusnya alokasi total dana bagi desa sebesar Rp 64 triliun.
Undang-Undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini mengatur, di antaranya, soal penataan desa, kewenangan aparat desa, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa, serta pembangunan kawasan pedesaan.
AISHA SHAIDRA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS