TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan masyarakat sebaiknya bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai presiden terpilih 2014.
"Sudah tidak ada lagi kekhawatiran kisruh pilpres," katanya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Soal Pengunduran Diri, Jokowi Tunggu Hari Baik)
Refly mengatakan, pasca-putusan MK kemarin, kondisi yang kondusif tercipta di tengah masyarakat. "Suhu politik menjadi stabil kembali," katanya.
Sengketa pemilihan presiden, Refly menambahkan, biarlah menjadi urusan kalangan elite politik saja. Tidak bijaksana apabila masyarakat terus-menerus dilibatkan dalam kekisruhan dan gejolak politik. (Baca: Jokowi-JK Didesak Benahi Birokrasi Investasi)
Refly pun berpendapat, putusan MK tersebut harus dijunjung tinggi dan dihormati kedua kubu calon presiden dan wakil presiden yang sempat berseteru.
"Keputusan MK adalah keputusan final yang tidak bisa diganggu-gugat lagi dan harus dijalankan," katanya. (Baca: Ini Salah Satu Tantangan Pemerintahan Jokowi)
Kemarin, MK memutuskan menolak semua gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Artinya, keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla, tetap berlaku.
ANDI RUSLI
Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Pendukung Prabowo Geruduk MK
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Perlakuan ISIS ke Perempuan dan Anak-anak Yazidi
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK