TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta memperketat proses pembuatan kartu identitas (ID Pass) yang digunakan sebagai alat resmi masuk ke area terbatas Bandara Soekarno-Hatta. Pengetatan ini dilakukan setelah terungkapnya petugas Otoritas Bandara yang mengeluarkan kartu identitas secara ilegal. (Baca:Mobil Sewa di Bandara Soetta Akan Dipasangi Stiker)
"Sejak dulu ID Pass ini dikeluarkan untuk kalangan terbatas dan proses pembuatannya juga sangat ketat, kini harus lebih diperketat lagi," ujar juru bicara Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Mochamad Syukur kepada Tempo, Jumat, 22 Agustus 2014.
Praktek petugas Otoritas Bandara tersebut terbongkar setelah Kepolisian Bandara dan Aviation Bandara Soekarno-Hatta menangkap 12 orang penerobos bandara yang menggunakan kartu identitas palsu dan kedaluwarsa. "Dari pengakuan mereka yang ditangkap, ID Pass yang digunakan atas bantuan petugas di Otoritas Bandara," kata Syukur.
Caranya, Syukur menjelaskan para calo TKI dan porter tersebut membuat kartu identitas mingguan kepada petugas honorer di Kantor Otoritas Bandara. Tarif resminya adalah Rp 175 ribu. Namun, petugas itu memungut bayaran Rp 200 ribu per kartu.
"Kartu yang dikeluarkan itu berlaku satu minggu, tapi oleh para calo itu terus digunakan meski masa berlakunya sudah habis," kata Syukur.
Setelah kasus ini terungkap, menurut Syukur, pegawai honorer dijatuhi sanksi. "Sanksinya cukup berat. Karena statusnya masih honorer kemungkinan bisa langsung dipecat," katanya. (Baca:KPK: Portir dan Cleaning Service Ikut Peras TKI)
Syukur menjelaskan ID Pass yang dikeluarkan Otoritas Bandara terdiri atas tiga jenis, yaitu ID Pass mingguan, bulanan dan tahunan. Pass mingguan dikeluarkan bagi pekerja harian, seperti service AC atau pekerja harian yang sudah direkomendasikan pemilik usaha yang ada di dalam terminal. Sedangkan pass bulanan dan tahunan diberikan kepada seluruh karyawan pemerintah, BUMN, perusahaan penerbangan dan non-penerbangan yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.
Tarifnya pun berbeda. Kartu mingguan retribusinya Rp 175 ribu, kartu bulanan Rp 20 ribu untuk pekerja resmi di bandara maupun perusahaan penerbangan dan Rp 30 ribu untuk non-penerbangan. Tarif untuk kartu tahunan Rp 50 ribu untuk instansi pemerintah dan Angkasa Pura II Rp 100 ribu untuk penerbangan dan Rp 150 ribu untuk non-penerbangan.
Kartu identitas yang hanya dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta ini hanya diberikan untuk para pekerja pemerintah, swasta dan perusahaan penerbangan yang ada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta." Ini tidak berlaku untuk umum,"kata Syukur.
Proses pembuatannya, kata dia, cukup ketat. Pemohon harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti melampirkan kontrak kerja dengan PT Angkasa Pura II untuk memastikan pemohon benar benar bekerja di bandara, melampirkan surat berkelakuan baik dari Kepolisian, Daftar Riwayat Hidup, mengisi formulir dengan melampirkan kartu identitas perusahaan, KTP dan Pas Foto.
JONIANSYAH
Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Pendukung Prabowo Geruduk MK
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Perlakuan ISIS ke Perempuan dan Anak-anak Yazidi
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK