TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih, Joko Widodo, akan mendatangi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pekan depan. Kedatangannya ini, kata Jokowi, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tabloid Obor Rakyat selama masa kampanye Pemilihan Umum 2014.
"Kalau diundang, saya pasti datang," kata Jokowi ketika ditemui seusai acara Halalbihalal Bravo 5, Sabtu, 23 Agustus 2014. Namun, Jokowi belum mendapatkan undangan tertulis sampai saat ini. (Baca: Tim Transisi: Jabatan Menteri Wewenang Jokowi)
Kasus penerbitan Obor Rakyat menyeret dua tersangka. Selain soal pelanggaran dalam Undang-Undang Pers, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa juga dikenai Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan melalui tabloid itu. (Baca: Jokowi: Pertemuan dengan PAN dan PPP Belum Final)
Bareskrim sudah dua kali memanggil Jokowi sebagai saksi atau korban pencemaran nama baik. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan sejumlah ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta dan saksi ahli pidana.
SUNDARI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Jokowi dan JK Mulai Silang Pendapat Soal Kabinet
Usai Sidang MK, Adik Prabowo Mantu