TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menyarankan presiden terpilih Joko Widodo segera mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Agar Jokowi bisa fokus mengurus masa transisi," kata Refly saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Agustus 2014.
Refly menjelaskan, kalau Jokowi mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI, Ahok bisa segera menggantikan Jokowi, lalu mengusulkan nama pengganti Wakil Gubernur DKI. "Jadi, segala urusan Jakarta juga lebih cepat dibereskan," tutur Refly. (Baca: Mulai Hari Ini, Jokowi-JK Dikawal Tim dari TNI)
Secara prosedural, surat pengunduran diri Jokowi diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Kemudian, surat tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna untuk mengabulkan permohonannya atau tidak. "Secara etika, pasti permohonan pengunduran akan dikabulkan," tutur Refly. (Baca: Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna)
Setelah persetujuan diberikan, secara resmi, surat akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri beserta rekomendasi hasil sidang paripurna DPRD. Tujuannya, untuk penetapan keputusan presiden. "Keppres tersebut akan langsung menunjuk siapa pengganti Jokowi," kata Refly. Dengan demikian, pengganti Jokowi, yaitu Ahok, akan secara langsung berstatus sebagai Gubernur DKI, bukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI. (Baca: Jokowi Mundur Usai Pelantikan Anggota DPRD)
"Setelah itu, Gubernur yang ditetapkan bisa mengusulkan Wakil Gubernur pilihannya untuk kemudian dibahas kembali dalam sidang DPRD," kata Refly.
Refly menuturkan proses pengunduran diri Jokowi harusnya tidak memakan waktu lama. "Seminggu dari proses pengajuan bisa langsung selesai proses tersebut."
INDRI MAULIDAR
Berita Lainnya:
Kapolri Sutarman: Kini Siaga Dua Sampai Selasa
Celah Hukum untuk Prabowo Sudah Tertutup
Agung Laksono Dukung Pemerintahan Jokowi-JK
Jokowi dan JK Mulai Silang Pendapat Soal Kabinet