TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal menaati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal besaran nilai ganti rugi kepada warga terkait dengan pembangunan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam putusan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar Rp 35 juta per meter persegi kepada warga yang terkena dampak pembangunan tol tersebut. Nilai itu meningkat tiga kali lipat dibandingkan ketetapan Kementerian Pekerjaan Umum yang hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 12 juta per meter persegi.
"Kalau sudah putusan pengadilan seperti itu, kami taat saja," kata Ahok seusai menghadiri acara "Saratoga's 3rd Annual CXO Network" di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Agustus 2014.
Ahok mengatakan pemerintah bakal membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan jika uangnya tersedia. "Kalau ada uang, kami bayar saja," ucap Ahok.
Namun Ahok akan mengajukan banding terkait dengan perkara tersebut. Bila perlu, kata Ahok, banding tidak hanya di pengadilan tinggi, tapi sampai Mahkamah Agung. "Kami mau cari cara gugat lagi, bahkan sampai pusat," ucap Ahok.
Pembangunan tol akses Tanjung Priok sampai saat ini tak kunjung selesai. Pembangunan terhambat karena pembebasan lahan di Jalan Jampea, Jalan Sulawesi, dan sebagian Jalan Yos Sudarso yang tak kunjung selesai.
Warga meminta besaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 35 juta per meter persegi. Namun pemerintah berkukuh nilai besaran ganti rugi maksimal Rp 12 juta per meter persegi karena nilai jual obyek pajak di daerah tersebut hanya Rp 6 juta per meter persegi. Warga pun mengadukan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan pengadilan memenangkan aduan warga.
ERWAN HERMAWAN
TERPOPULER:
Prabowo Terus Menggugat, Siapa Paling Diuntungkan?
Jokowi Disarankan 'Pegang' SBY ketimbang Ical
Prabowo Curhat di Facebook, Hatta di Twitter