TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI memeriksa salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Danang, pada Senin, 25 Agustus 2014, sebagai saksi dalam perkara penghinaan terhadap lambang negara. Kedatangan Danang diwakili kuasa hukum tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburrahman.
"Kami di sini ingin mengklarifikasi pada polisi, apa yang membuat Danang dipanggil," ujar Habiburrahman pada Senin, 25 Agustus 2014. (Baca: Ke Komnas HAM, Tim Prabowo-Hatta Diminta Bukti)
Menurut Habiburrahman, Danang dipanggil karena memakai lambang garuda berwarna merah yang menjadi logo tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Surat pemanggilan Danang oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bertanggal 20 Agustus 2014. Surat ditandatangani oleh Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Umum I Komisaris Besar Agus Mustofa. (Baca: Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo)
Penyelidikan polisi mengenai pemakaian lambang dianggap Habiburrahman tendensius. Lambang garuda merah, kata dia, dianggap tidak bermasalah secara hukum oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Kalau ini dipermasalahkan, tentu ini melibatkan banyak orang dan menimbulkan pertikaian baru. Kenapa Bareskrim baru mempermasalahkan sekarang? Kami meminta polisi jangan mengkriminalisasi," kata Habiburrahman.
ROBBY IRFANY
Terpopuler
PAN-Golkar Tolak Posisi Menteri Kabinet Jokowi
Istri PM Malaysia Pulang Kampung ke Sumatera Barat
Jokowi Kalah Rapi Ketimbang Paspampres
Wibawa Golkar Turun Jika Gabung ke Jokowi
Soal Ketua DPR, Koalisi Merah Putih Siapkan Nama