TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam saksi terkait dengan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus inilah yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno sebagai tersangka. (Baca: Waryono Karno Ditetapkan Tersangka Suap SKK Migas)
"Penyidik akan memeriksa saksi dari pihak swasta sebanyak tiga orang, satu saksi berprofesi sebagai dokter, dan satu saksi merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Energi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2014. (Baca: Usut Waryono Karyo, KPK Geledah Kementerian ESDM)
Priharsa mengatakan saksi dari Kementerian Energi adalah Kepala Sub-Bagian Penyusunan Anggaran Belanja Tommy Kusuma. Adapun dari pihak swasta, saksi yang akan diperiksa penyidik adalah Mira, Matnur Tambunan, dan Masyarani. Sedangkan saksi yang berprofesi sebagai dokter ialah Rika Permata A. Wishnu.
Kasus rasuah di kementerian yang dipimpin Jero Wacik ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp 25 miliar. Menteri Jero Wacik sendiri bersama istri dan anaknya, Triesnawati dan Ayu Vibrasita, sudah pernah diperiksa KPK. Bahkan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga juga tak luput dari pemeriksaan sebagai saksi.
RAYMUNDUS RIKANG R.W.
Berita Terpopuler:
Effendi Simbolon: Wagub DKI Jakarta Hak PDI Perjuangan
Istri Wakil Wali Kota Antre Bensin Eceran di Tegal
Angel Di Maria Segera Berseragam MU
Dewan Pendidikan Kritik Kurikulum 2013 yang Amburadul