TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berkali-kali diperingatkan majelis hakim agar jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi. Nazaruddin datang untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2014, terkait dengan kasus korupsi Hambalang yang menjerat mantan bosnya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (Baca: Nazar: Uang US$ 1 Juta untuk Anas, Bukan Marzuki)
Ketua majelis hakim Haswandi mencecar Nazaruddin agar memberikan kesaksian yang jujur. "Anda sudah disumpah sebagai saksi, jadi tolong berikan keterangan yang sejujur-jujurnya," katanya. Peringatan dari Haswandi ini muncul karena pernyataan yang diberikan Nazaruddin bertolak belakang dengan saksi yang pernah dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor. (Baca: Di Tipikor, Anas Sebut Nazarudin Mister Luki)
Misalnya, Nazaruddin menjawab bahwa dirinya tidak pernah menggelar pertemuan atau rapat dengan karyawan Permai Grup saat berada di penjara Mako Brimob, Kelapa Gading. "Namun saksi-saksi yang pernah dihadirkan di Pengadilan Tipikor, seperti Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang, membenarkan adanya pertemuan tersebut di penjara. Mana yang benar?" kata Haswandi.
Nazaruddin menjawab teguran itu dengan menyatakan keterangan yang ia berikan dalam persidangan tanpa rekayasa. Dikatakan oleh Nazar bahwa kesaksiannya berdasar fakta yang ia ketahui. "Saya sudah tujuh kali bersaksi untuk terdakwa. Jadi untuk apa saya berbohong," katanya.
Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Partai Demokrat ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Hambalang dan proyek di Kementerian Pendidikan. Anas didakwa menerima satu unit Toyota Harrier dan satu unit Toyota Alphard Vellfire serta uang senilai Rp 116,5 miliar. Nazaruddin sendiri telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet. (Baca: Saksi: Mobil Harrier Anas Memang Pemberian Nazar)
RAYMUNDUS RIKANG R.W.
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Istri Wakil Wali Kota Antre Bensin Eceran di Tegal
Tim Jokowi-JK Susun Tiga Opsi Kabinet
Dewan Pendidikan Kritik Kurikulum 2013 yang Amburadul
Pengganti Busyro, KPK Setuju Nama Ini
Pemain Bola Tewas Setelah Ditimpuk Penonton