TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia siap mengeluarkan surat rekomendasi ihwal adanya dugaan pemerkosaan. Rekomendasi ini merupakan syarat bagi seseorang untuk melakukan aborsi yang diperbolehkan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
"Polri adalah salah satu instansi yang diatur dalam PP tersebut untuk memberikan rekomendasi," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, melalui pesan pendek, Ahad, 24 Agustus 2014. (Baca: Polri Akan Sosialisasi PP Aborsi ke Polisi)
Pasal 31 PP Nomor 61 2014 mengizinkan aborsi dengan alasan darurat medis dan sang calon ibu adalah korban pemerkosaan. Pembuktian tentang adanya pemerkosaan, menurut pasal 34 ayat 2, ditunjukkan korban melalui surat keterangan dari dokter, polisi, dan psikolog atau ahli lain. (Baca: Aborsi Legal, Menteri Kesehatan Siapkan Aturan Teknis)
Tindakan polisi mengeluarkan surat tersebut, kata Ronny, bukan berarti polisi mengizinkan adanya aborsi. Menurut Ronny, larangan aborsi termuat dalam Pasal 346-350 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan.
"Sebenarnya (surat itu) hanya berupa keterangan bahwa Polri sedang menangani kasus pemerkosaan berdasarkan bukti hasil penyidikan. Menyetujui bolehnya aborsi itu kewenangan dokter," kata Ronny.
Ronny akan melakukan sosialisasi ihwal aturan tersebut kepada semua jaajaran kepolisian. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan polisi bersama Kementerian Kesehatan. "Sudah ada diskusi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia), sebelum PP tersebut disahkan," ucap Ronny.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Jokowi Kalah Rapi Ketimbang Paspampres
Unimog Milik Massa Prabowo Harganya Rp 1-2 Miliar
Begini Spesifikasi Calon Tunggangan Jokowi
Mobil Jokowi Antipeluru dan Tahan Ledakan