TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburrahman, menyatakan sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara akan digelar pada Rabu, 27 Agustus 2014. Menurut Habiburrahman, Prabowo menggugat keabsahan Joko Widodo sebagai calon presiden. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Popularitasnya Bakal Turun)
"Adanya gugatan ke PTUN terkait keabsahan, apakah proses pencalonan Joko Widodo bermasalah secara hukum atau tidak," ujar Habiburrahman di Mabes Polri, Senin, 25 Agustus 2014. (Baca: Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?)
Pada kesempatan berbeda, Elza Syarief, kuasa hukum Prabowo, menyatakan gugatan ke PTUN sudah diajukan sebelum timnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Pengajuan itu sudah lama, kok baru sekarang dipersoalkan," ujar Elza di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2014.
Selain menggugat keabsahan pencalonan Jokowi, Prabowo juga menggugat Keputusan KPU Nomor 535 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Habiburrahman, data daftar pemilih tetap dalam keputusan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 477 tentang DPT. "Dokumen itu yang dianggap salah secara hukum sehingga penetapan harus dibatalkan," ujar Habiburrahman.
Ihwal peluang menangnya gugatan Prabowo, menurut Habiburrahman, cukup tinggi. Ia mengklaim dalil yang diajukan Prabowo cukup meyakinkan hakim.
ROBBY IRFANY
TERPOPULER
Jokowi Kalah Rapi Ketimbang Paspampres
Unimog Milik Massa Prabowo Harganya Rp 1-2 Miliar
Begini Spesifikasi Calon Tunggangan Jokowi
Mobil Jokowi Antipeluru dan Tahan Ledakan