TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis Suzuki Satria FU. Kedua tersangka, yakni Dadang, 30 tahun, warga Sumatera Utara dan Boas, 24 tahun, warga Jalan Kartama, Pekanbaru. Polisi turut menyita 17 unit sepeda motor jenis Satria FU dari tangan tersangka.
"Tersangka ditangkap saat mencuri sepeda motor di Jalan Riau, setelah didalami, ternyata keduanya spesialis pencuri Satria FU di 30 lokasi di Pekanbaru," kata Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Robert Harianto kepada wartawan saat ekspos perkara di Polsek Senapelan, Pekanbaru, Senin, 25 Agustus 2014. (Baca: Polisi Tangkap Pencuri Mesin Separator Pasir Besi)
Menurut Robert, kedua tersangka telah melakukan aksinya sejak tiga bulan terakhir di sejumlah titik keramaian di Pekanbaru. Keduanya spesialis pencuri sepeda motor Satria FU dengan alasan harga jual yang tinggi. (Baca: Polisi Tembak Maling Motor Bersenjata Api)
Robert mengimbau kepada warga Pekanbaru yang pernah kehilangan sepeda motor segera melapor ke Polsek Senapelan untuk mengecek 17 sepeda motor dari barang bukti yang diamankan polisi.
Tersangka Dadang mengaku mereka hanya mencuri sepeda motor Satria FU. Kata Dadang, Satria FU curian memiliki peminat yang lebih tinggi ketimbang sepeda motor lainnya. Ia menjual sepeda motor curian ke daerah perbatasan Pekanbaru, seperti Minas, Tapung, dan Petapahan.
"Satu unit dijual Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
RIYAN NOFITRA