TEMPO.CO, Malang- Aparat Kepolisian Resor Malang membongkar makam Watik Iswahyuni di Dusun Ngrancah, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Selasa, 26 Agustus 2014. Watik adalah tenaga kerja wanita berusia 19 tahun yang dikabarkan tewas akibat jatuh dari lantai 10 apartemen tempatnya bekerja di Takahata Precision Moulding Sdn Bhd., Malaysia, pada 12 Mei lalu.
Pembongkaran makam dilakukan atas permintaan keluarga yang mencurigai kematian Watik akibat dibunuh. "Dokter forensik datang untuk melakukan otopsi atas jasad adik kami. Kami tidak percaya bila Watik mati karena bunuh diri," kata Sandi, kakak ipar Watik.
Menurut Sandi, dari keterangan beberapa TKW di desanya, termasuk dari istrinya sendiri, bunuh diri sering dijadikan alasan oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja dan perusahaan yang memperkerjakan TKI agar terhindar dari kewajiban membayar asuransi kecelakaan kerja yang nilainya cukup besar.
"Apalagi jasadnya saat kami terima (Kamis, 15 Mei) masih utuh, tidak ada yang patah atau hancur, tidak seperti jasad orang habis jatuh dari ketinggian," kata Edi Prayitno, abang kandung Watik. "Kami hanya ingin hak-hak adik kami dibayarkan dan yang terpenting juga, kami tahu apa sebenarnya penyebab kematian adik kami."
Edi curiga karena kematian Watik terkesan ditutup-tutupi. Sehari sebelum menerima kabar kematian Watik, PT Orientasi Mahkota, kantor pengirim Watik dan kawan-kawannya ke Malaysia yang beralamat di Jalan Antartika 2A, Buduran, Sidoarjo, meminta uang tebusan Rp 9,5 juta kepada keluarga untuk memulangkan Watik dari Malaysia, dengan alasan Watik mati bunuh diri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan, polisi wajib memenuhi permintaan keluarga yang merasa kematian Watik tidak wajar. Permohonan pembongkaran makam diajukan pihak keluarga pada Juni lalu. "Pembongkaran makam ini sesuai prosedur bila ingin jasad seseorang mau diotopsi," kata Wahyu.
Watik diketahui pergi ke Malaysia pada Agustus 2013 atau setelah lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan PGRI Sumberpucung. Watik yang saat itu berumur 18 tahun berangkat bersama delapan kawan satu sekolahnya tanpa sempat menerima ijazah kelulusan.
Kematian Watik dilaporkan ke Polisi Diraja Malaysia Balai Taming Jaya, Daerah Kajang, Kontinjen Selangor, pada 12 Mei 2014, pukul 23.45 waktu setempat. Dalam dokumen polisi Malaysia disebutkan Watik terjatuh dari tingkat 10 blok hostel, Apartemen Bayu Suira Taman Impian Ehsan Balakong, Selangor.
Pemulangan jenazah Watik dilakukan atas permintaan Takahata Precision Moulding Sdn Bhd. Sedangkan surat dokumen pemulangan jenazah Watik dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan KBRI Kuala Lumpur Heru Budiarso selaku sekretaris pertama konsuler.
ABDI PURMONO