TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta seluruh Kepala Sekolah mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama/atas (SMP/SMA) tidak melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru di Kota Bandung. Uang pungutan itu dinilai tidak jelas peruntukannya.
"Di Bandung masih ditemukan pungutan yang tidak transparan, uangnya ke mana? Apa benar uang itu untuk fasilitas sekolah atau untuk apa?" ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada acara Silaturahmi Wali Kota, Kajari, dan Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kota Bandung di GOR Saparua, Kota Bandung, Selasa, 26 Agustus 2014.
Menurut dia, pungli di sekolah merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam tindak pidana korupsi. Dia kerap menerima laporan adanya dugaan pungli di sejumlah sekolah di Bandung dengan beragam modus. "Misalnya pungutan DSP secara general, kemudian acara piknik dengan biaya mahal namun tetapi tidak jelas," ujarnya.
Emil meminta sekolah untuk menghentikan pungli dan segera mengembalikan uang pungli kepada orang tua siswa. "Kalau sudah ada pungutan, harus dikembalikan. Regulasinya akan dibuat oleh Disdik," kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Tjahjo Aditomo mengatakan akan menindak tegas para pelaku pungli. Sejauh ini pungutan atau sumbangan diperbolehkan, tapi apabila ada pengaduan dan keluhan dari orang tua siswa, akan diselidiki lebih lanjut. "Jika dalam pungutan itu ada unsur-unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, akan kita tarik sebagai kejahatan tindak pidana korupsi," ujar Tjahjo.
RISANTI
Terpopuler:
Kritik Ahok: Jokowi Lelet Ambil Keputusan
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas
Golkar Terancam Ditinggal Koalisi Pendukung Jokowi
Penolakan Tifatul di Medsos, PKS: Alasannya Apa?
Ahok Diminta Waspadai Serangan PKS