TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurul Imam Mustofa. Penyidik komisi antirasuah akan memeriksa politikus Partai Demokrat ini dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2014. (Baca: Siapa Diduga Selewengkan Dana Haji?)
Dua pekan lalu, penyidik KPK telah memanggil Nurul. Namun saat itu anggota Komisi Agama DPR ini tak datang memenuhi panggilan. Dalam pemeriksaan kali ini, Nurul akan dimintai keterangan ihwal dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam korupsi haji tersebut. (Baca: KPK Telisik Keberangkatan Haji Anggota DPR.) Namun, hingga Selasa siang, belum diperoleh informasi kedatangan Nurul ke gedung KPK.
Ihwal keterlibatan anggota dewan ini, sebelumnya KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi Agama DPR. Di antaranya Gondo Radityo dari Demokrat dan Jazuli Juwaini dari Partai Keadilan Sejahtera. Senin pekan lalu, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi Agama Ida Fauziah yang merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa. (Baca juga: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Haji Berlanjut)
Hari ini, selain menjadwalkan pemeriksaan Nurul, penyidik KPK juga memanggil beberapa pejabat di Kementerian Agama. Mereka yang dipanggil adalah Kepala Bagian Siskohat Kementerian Agama Hasan Afandi dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Warda. KPK juga memanggil Ikbal Muslim Hasbullah dari swasta.
Dalam kasus korupsi haji ini, KPK telah menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas