TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Fransiskus, pengacara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Menurut Fransiskus, dirinya ditanya penyidik KPK terkait dengan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Muhtar Ependy, orang dekat Akil.
Dia mengatakan tidak tahu alasan Muhtar mencabut keterangannya di BAP ketika bersaksi untuk Akil dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. "Dicabut atau enggak, itu kan hak Pak Muhtar. Kenapa Pak Muhtar mencabut BAP, saya tidak punya kapasitas menjelaskan itu," ujar Fransiskus seusai diperiksa KPK, Selasa, 26 Agustus 2014.
Fransiskus menyatakan tidak tahu alasan penyidik meminta keterangan darinya. "Posisi waktu itu, saya pengacara Pak Akil," dia menjelaskan. (Baca: Tiga Alasan KPK Periksa Dua Pengacara Akil)
KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada persidangan Akil Mochtar. Saat menjadi saksi dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP.
Kepada majelis hakim, Muhtar mengaku, saat diperiksa penyidik, dirinya menyampaikan keterangan dalam kondisi tertekan dan terancam. Muhtar kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Fransiskus, Akil selaku kliennya saat itu tidak pernah meminta Muhtar untuk mencabut keterangannya dalam sidang. Ihwal alasan Muhtar yang merasa terancam sehingga mencabut BAP, Fransiskus mengatakan itu perasaan Muhtar saja. "Yang jelas, saya pengacara yang ikut memeriksa Muhtar Ependy. Saya hanya menjalankan profesi," ujarnya. (Baca: KPK Tahan Tangan Kanan Akil Mochtar)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas