Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Kebersihan JIS Didakwa 15 Tahun Penjara  

image-gnews
Agun Iskandar alias Agun, tersangka kasus kekerasan seksual murid TK Jakarta International School (JIS) saat sidang perdanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/08).  sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Agun Iskandar alias Agun, tersangka kasus kekerasan seksual murid TK Jakarta International School (JIS) saat sidang perdanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/08). sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Agun Gunawan, didakwa Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam sidang tertutup yang digelar Selasa sore, 26 Agustus 2014, Agun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Foto Slide: Tersangka Pelecehan Seksual JIS Jalani Sidang Perdana)

Jaksa menganggap Agun secara bersama-sama melakukan pidana kekerasan seksual terhadap bocah di bawah umur. Agun bersama kelima kawannya dianggap bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap AK.

AK yang bersekolah di TK JIS mengaku mendapat kekerasan seksual secara berulang-ulang oleh petugas kebersihan di sekolahnya. (Baca: Kasus JIS: Polisi Enggan Ungkap Bukti ke Publik)

Kuasa hukum korban AK menyatakan dakwaan tersebut adil. "Kalau bisa malah kami inginnya mereka (para terdakwa) dituntut hukuman mati," ujar pengacara Andi Asrun kepada Tempo. (Baca: JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru)

Namun kuasa hukum terdakwa akan melayangkan nota keberatan pekan depan. "Kami keberatan dengan dakwaan tersebut, tidak ada bukti kuat," ujar kuasa hukum terdakwa, Mada R. Mardanus, Selasa, 26 Agustus 2014.

Ia menyatakan bukti visum yang diajukan sejak penyelidikan di kepolisian diragukan kebenarannya. Menurut penelusurannya, hasil visum korban AK, 6 tahun, negatif terjadi kekerasan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sidang pekan depan, Mada berharap sidang digelar secara terbuka. "Agar publik tahun dan ini menjadi sorotan berbagai pihak," ujarnya. Ia khawatir dengan digelarnya sidang secara tertutup, terjadi penyesatan fakta-fakta persidangan.

Pihak kejaksaan enggan menanggapi dakwaan yang disampaikan pihaknya. "Ikuti saja di persidangan," ujar jaksa yang enggan menyebut namanya. Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 2 September 2014.

Dari pengembangan polisi, empat tersangka lain ditetapkan, yakni Afriska, Syahrial, dan Zainal yang akan menjalani sidang dakwaan esok hari.

M. ANDI PERDANA

Terpopuler:
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

26 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

28 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

30 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

31 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

45 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

49 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

50 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

50 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

52 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual