TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Agun Gunawan, didakwa Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam sidang tertutup yang digelar Selasa sore, 26 Agustus 2014, Agun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Foto Slide: Tersangka Pelecehan Seksual JIS Jalani Sidang Perdana)
Jaksa menganggap Agun secara bersama-sama melakukan pidana kekerasan seksual terhadap bocah di bawah umur. Agun bersama kelima kawannya dianggap bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap AK.
AK yang bersekolah di TK JIS mengaku mendapat kekerasan seksual secara berulang-ulang oleh petugas kebersihan di sekolahnya. (Baca: Kasus JIS: Polisi Enggan Ungkap Bukti ke Publik)
Kuasa hukum korban AK menyatakan dakwaan tersebut adil. "Kalau bisa malah kami inginnya mereka (para terdakwa) dituntut hukuman mati," ujar pengacara Andi Asrun kepada Tempo. (Baca: JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru)
Namun kuasa hukum terdakwa akan melayangkan nota keberatan pekan depan. "Kami keberatan dengan dakwaan tersebut, tidak ada bukti kuat," ujar kuasa hukum terdakwa, Mada R. Mardanus, Selasa, 26 Agustus 2014.
Ia menyatakan bukti visum yang diajukan sejak penyelidikan di kepolisian diragukan kebenarannya. Menurut penelusurannya, hasil visum korban AK, 6 tahun, negatif terjadi kekerasan seksual.
Pada sidang pekan depan, Mada berharap sidang digelar secara terbuka. "Agar publik tahun dan ini menjadi sorotan berbagai pihak," ujarnya. Ia khawatir dengan digelarnya sidang secara tertutup, terjadi penyesatan fakta-fakta persidangan.
Pihak kejaksaan enggan menanggapi dakwaan yang disampaikan pihaknya. "Ikuti saja di persidangan," ujar jaksa yang enggan menyebut namanya. Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 2 September 2014.
Dari pengembangan polisi, empat tersangka lain ditetapkan, yakni Afriska, Syahrial, dan Zainal yang akan menjalani sidang dakwaan esok hari.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas