Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tinggal Sepekan, Baru 5 Pendaftar Pengganti Busyro

image-gnews
Panitia Seleksi Pimpinan KPK. ANTARA/Pandu Dewantara
Panitia Seleksi Pimpinan KPK. ANTARA/Pandu Dewantara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak khawatir meski baru lima orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk menggantikan Busyro Muqoddas yang berakhir masa tugasnya pada 10 Desember 2014. Walau begitu, juru bicara panitia seleksi KPK, Imam Prasodjo, meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendesak siapa pun yang dianggap berkompeten agar mendaftarkan diri untuk mengisi posisi wakil ketua KPK yang ditinggalkan Busyro. (Baca: Busyro: KPK Solid dan Independen)

"Biasanya di waktu-waktu terakhir baru mendaftar, seperti seleksi pimpinan KPK pada 2011," kata Imam di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2014. Lima orang yang mendaftar tersebut adalah Maju Dharyanto, Denny Suriandhi, Iwan Nazarudin Kurniawan, Yasir Baswedan, dan Purnawirawan TNI Wiwik Dwi Harsono. Selain Wiwik, keempat orang tersebut tercatat sebagai swasta.

Imam menekankan bahwa pengganti Busyro untuk masa jabatan empat tahun. Bila sampai penutupan pendaftaran pada 3 September nanti tidak ada yang memenuhi kualifikasi, maka panitia seleksi akan rapat untuk memutuskan mengirim nama ke DPR atau tidak.

Alternatif lainnya bila ada kebuntuan, menurut Imam, bisa saja presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Presiden mau tidak ngeluarin Perppu? Ini dianggap tidak genting. Apalagi masa transisi. Mau tidak mau, proses ini harus berjalan," ujarnya. (Baca: KPK Masih Butuh Busyro untuk Transisi Kepemimpinan)

Sore tadi, tim panitia seleksi yang terdiri dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Imam Prasodjo, Abdullah Hehamahua, dan Farouk Muhhammad mendatangi gedung KPK. Selama 2 jam, mereka berdiskusi dengan pimpinan KPK yang terdiri dari Abraham Samad, Zulkarnain, dan Bambang Widjojanto.

Imam mengakui KPK menyampaikan usulan-usulannya, antara lain memperpanjang masa kerja Busyro. Bila masa tugas Busyro tak bisa diperpanjang, KPK berharap agar empat pimpinan saja yang melanjutkan masa kerja komisi antirasuah hingga Desember 2015 nanti. Bila ada pengganti, dikhawatirkan akan mengganggu ritme kerja KPK. Namun, kata Imam, usulan-usulan tersebut tidak bisa dikabulkan lantaran khawatir dipersoalkan legalitasnya. "Lagi-lagi akan dipertanyakan legitimasinya, panitia seleksi jangan sampai memberikan lubang pada siapa pun untuk memperlemah KPK," ujarnya. (Baca: Pengganti Busyro, KPK Setuju Nama Ini)

Kini, kata Iman melanjutkan, tantangan bagi panitia seleksi adalah merekrut orang berkapasitas baik untuk menjadi pimpinan KPK. "Jangan sampai garbage in garbage out dan itu juga yang diketahui pimpinan KPK, tapi konsentrasi kami soal legitimasi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., berharap calon pengganti Busyro benar-benar berintegritas, punya kapasitas dan kapabilitas. Sebab, KPK saat ini sedang berjalan dalam ritme yang tinggi. "Menjadi pimpinan KPK bukan untuk mendapat gaji atau menunggu pensiun, tapi benar-benar memberikan kontribusi," ujarnya.

Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka 15 Agustus-3 September 2014 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB. Syaratnya, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Syarat lainnya adalah pendaftar tidak sedang menjadi pengurus partai politik. (Baca juga: KPK Kecewa Pemerintah Tak Balas Surat soal Busyro)

Busyro bakal mengakhiri masa jabatannya mendahului empat komisioner KPK lain. Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk KPK menggantikan Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Sedangkan jabatan empat komisioner lain akan berakhir 14 Desember 2015.

LINDA TRIANITA

TERPOPULER
Kritik Ahok: Jokowi Lelet Ambil Keputusan
Golkar Terancam Ditinggal Koalisi Pendukung Jokowi
Penolakan Tifatul di Medsos, PKS: Alasannya Apa?
Ahok Diminta Waspadai Serangan PKS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

12 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

18 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

19 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.