TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengimbau masyarakat menengah atas agar mengkonsumsi bahan bakar minyak nonsubsidi. "Yang sudah punya mobil itu kelompok orang mampu, jangan ikut rebutan beli subsidi, malu kan," kata Jero di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2014.
Dia juga meminta agar tidak panik membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pemerintah menjamin bahwa hingga kini bahan bakar minyak masih tersedia. "Jangan bilang langka, barangnya ada, kok, hanya kami hemat-hemat," kata Jero. (Baca: Pertamina Bantah BBM Subsidi Langka)
Saat ini, kata Jero, penyaluran BBM bersubsidi yang diizinkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 hanya 46 juta kiloliter, turun dari sebelumnya 48 juta kiloliter. "Kami hitung, kalau kuota ini disalurkan tanpa pengendalian hanya akan cukup sampai awal Desember," ujar Jero. (Baca: Di Bandung, Premium Dibatasi Rp 50 Ribu per Mobil)
Itu sebabnya pemerintah melalu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) pada Agustus lalu mengeluarkan edaran untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi. "Praktek itu sudah benar, tapi Indonesia ini begini. Saat ada berita, masyarakat takut langka, padahal tidak ada kelangkaan," ujarnya. (Baca: Pertamina Bantah BBM Subsidi Langka)
Tak hanya itu, Jero mengakui penghematan juga dilakukan dengan cara memangkas kuota harian penyaluran bahan bakar minyak di pompa bensin di seluruh Indonesia. Akibatnya, terjadi antrean kendaraan karena masyarakat khawatir tidak mendapatkan BBM.
Padahal, kata Jero, pemerintah hanya memperketat penyaluran Premium dan solar bersubsidi. Adapun produk BBM nonsubsidi masih bisa diperoleh. "Saya sudah minta Pertamina pokoknya gelontorkan BBM nonsubsidi, pasokan diperbanyak agar tidak terjadi kekhawatiran," katanya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014, volume BBM bersubsidi dipangkas dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter. Sebagai bagian upaya pengendalian konsumsi BBM 2014, melalui Surat Edaran Kepala BPH Migas Nomor 937 Tahun 2014, pemerintah mengatur pembatasan penjualan solar dan Premium mulai Agustus.
Kebijakan pembatasan solar terdiri atas pelarangan penjualan solar di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, pembatasan jam penjualan solar mulai pukul 08.00 hingga 18.00 di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Mulai 18 Agustus, PT Pertamina (Persero) dan pemerintah juga memangkas kuota penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di setiap SPBU di seluruh Indonesia. Rinciannya, untuk Premium sebesar 5 persen dan solar sekitar 10-15 persen. Sebab, sisa kuota hingga akhir tahun hanya sebesar 10 juta kiloliter untuk Premium dan 5,5 juta kiloliter untuk solar.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas
Kritik Ahok: Jokowi Lelet Ambil Keputusan
Golkar Terancam Ditinggal Koalisi Pendukung Jokowi
Penolakan Tifatul di Medsos, PKS: Alasannya Apa?
Ahok Diminta Waspadai Serangan PKS