Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sakiti Istri, Pejabat Sidoarjo Ini Terancam Dipecat  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. outlookindia.com
Ilustrasi. outlookindia.com
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Nasib Kepala Bidang Pendidikan Non-formal dan Informal Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Iskandar Dirgayusa, di ujung tanduk. Pasalnya, setelah penetapan tersangka oleh Kepolisian Sektor Taman, Dispendik Sidoarjo akan membuat laporan resmi kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait dengan kasus tersebut.

“Kami akan segera membuat laporan resmi kepada Bupati terkait kasus itu,” kata Kepala Dispendik Sidoarjo Mustain Baladan, Rabu, 27 Agustus 2014.

Menurut Mustain, sebelum membuat surat kepada Bupati, pihaknya segera mendatangi Polsek Taman untuk meminta surat resmi ihwal kasus yang menimpa Iskandar. Surat resmi itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menentukan nasib tersangka selanjutnya. “Akan kami bahas secepatnya untuk menentukan nasib tersangka,” kata dia.

Tindakan tegas terhadap tersangka akan dibahas langsung oleh Dispendik Sidoarjo bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. “Dalam surat usulan ke Bupati kami juga akan mengusulkan beberapa opsi, termasuk apabila harus dipecat,” kata dia.

Pada Jumat, 1 Agustus lalu, Iskandar telah menganiaya istrinya, Lilies Indriani, 50 tahun, warga Pondok Wage Indah, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pemicunya diduga karena Lilies minta cerai lantaran suaminya diketahui memiliki wanita simpanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat penganiayaan itu, korban yang berprofesi sebagai guru seni budaya di SMP Negeri 1 Taman menderita gegar otak, patah tulang, dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya. Iskandar pun telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga oleh Polsek Taman, namun tidak dilakukan penahanan.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Baca juga:
Dalam Sepekan, 300 Orang Tewas di Laut Mediterania
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Warga Cina Mulai Lupa Cara Menulis Aksara Cina
Batasi BBM, Pertamina Hemat Premium 50 Ribu KL

Iklan

PNS


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

Sebagai upaya perbaikan atas 15 tersangka pegawai yang melakukan pungli di Rutan KPK, Cahya mengatakan secara berkala telah melakukan rotasi pegawai.


Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Jokowi telah meneken PP tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan. Siapa saja yang tak berhak mendapat THR?


THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN telah diteken oleh Presiden Jokowi. Simak besarannya untuk PNS dan CPNS berikut ini.


Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

5 hari lalu

Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Dalam rancangan beleidyang membahas manajemen ASN, salah satunya mengatur TNI dan Polri bakal mengisi jabatan ASN di instansi pusat. Apa syaratnya?


Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

Jokowi resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

9 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?


Iming-iming untuk ASN Pindah ke IKN, Fasilitas Apa Saja yang Diperolehnya?

10 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Iming-iming untuk ASN Pindah ke IKN, Fasilitas Apa Saja yang Diperolehnya?

Apa saja fasilitas yang diperoleh bagi ASN yang mau pindah ke IKN Nusantara? Bagaimana dengan rumah dinas dan uang harian selama proses pindah?


Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

11 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

Pemerintah akan memberi sejumlah fasilitas istimewa bagi PNS yang bersedia pindah ke IKN dengan membawa keluarga mereka.