TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari keterangan politikus Demokrat, Bertha Herawati, yang mendapat ancaman bila bersaksi dalam sidang bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bisa mempersoalkan pengakuan Bertha itu pada Anas, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Kelak dalam tuntutan akan meminta pertanggungjawabannya AU (Anas Urbaningrum)," ujar Bambang melalui pesan pendek, Selasa, 26 Agustus 2014. Karena itu, kata dia, penyidik akan menelisik siapa yang mengancam Bertha, bentuk, dan maksud ancamannya.
Hasil dari penelisikan itu, kata Bambang, akan menjadi salah satu dasar KPK untuk menentukan langkah selanjutnya. "KPK juga akan mengkaji, apakah tindakan itu bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum)," ujarnya.
Bertha yang juga berprofesi sebagai notaris itu menyampaikan surat kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketua majelis hakim Haswandi lalu membacakan surat dari Bertha itu.
"Saya dapat pesan dari Maya Suroso, 'demi keamanan, Mbak Bertha supaya besok tidak usah hadir dan tidak dipanggil lagi karena waktunya sudah habis'. Pesan dari mana, Mbak? Jawab Maya Suroso, 'grupnya AU'," kata Haswandi membacakan surat Bertha.
Maya merupakan teman Bertha. Bila datang bersaksi dalam sidang kasus Hambalang untuk terdakwa Anas, Bertha mengatakan akan ada yang membuntutinya saat pulang.
Haswandi mengingatkan tidak boleh ada ancaman terhadap saksi. "Kalau betul ada yang mengancam-ancam begini, supaya dihentikan saja," ujarnya. Dia meminta jaksa penuntut umum dan pihak keamanan agar memberikan perhatian khusus pada Bertha.
LINDA TRIANITA