Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Bebaskan TKI dari Dakwaan Berkhalwat  

image-gnews
Sejumlah aktivis Migrant Care melakukan aksi unujuk rasa di depan kedubes Malaysia di Jakarta, (16/11) Aksi tersebut menuntut pemerintah Malaysia untuk mengadil   pelaku pemerkosaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah aktivis Migrant Care melakukan aksi unujuk rasa di depan kedubes Malaysia di Jakarta, (16/11) Aksi tersebut menuntut pemerintah Malaysia untuk mengadil pelaku pemerkosaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Halimah, tenaga kerja Indonesia, boleh bernapas lega sekarang. Mahkamah Rendah Malaysia dalam sidangnya pada Selasa sore, 26 Agustus 2014 memutuskan Halimah bebas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan pengembalian uang jaminan 3 ribu ringgit kepada ibu empat anak itu.

Perkara warga Indonesia ini menjadi perhatian khalayak di Malaysia. Pasalnya, Halimah yang seorang nonmuslim, didakwa di Pengadilan Syariah atas tuduhan berkhalwat. Padahal, sesuai dengan Bab 74 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Islam Penang Tahun 2004, Undang-Undang Syariah tidak berlaku untuk nonmuslim.

Kasus Halimah berawal ketika ibu empat anak itu ditangkap oleh petugas Jabatan Agama Islam Pulau Penang (JAIPP) pada 8 Desember 2011. Saat itu Halimah yang berprofesi sebagai pemijat refleksi sedang memijat pelanggannya yang merupakan seorang pria. Halimah kemudian ditangkap petugas JAIPP dan dihadapkan ke Mahkamah Syariah dengan tuduhan bersama pria yang bukan muhrimnya. (Baca:300 TKI Terancam Hukuman Mati)

Mahkamah Rendah memutus Halimah bersalah dan memvonis hukuman penjara 14 hari pada 15 Mei 2012. Tak terima putusan itu, Halimah banding ke Mahkamah Tinggi. Selama proses banding, Halimah tidak ditahan karena majikannya menjamin Halimah dengan uang jaminan 3 ribu ringgit (setara Rp 12 juta).

Usaha Halimah mencari keadilan ke Mahkamah Tinggi terganjal karena Pengadilan Tinggi pada 9 September 2013 menguatkan putusan Mahkamah Rendah. 

Namun begitu, Halimah bersama pengacaranya tidak putus asa. Berbekal surat keterangan dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang bahwa Halimah penganut Katolik dengan diperkuat dengan surat baptis dan kartu keluarga yang dikirimkan dari Indonesia, Halimah pun memohon pengadilan meninjau kembali masalahnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Tinggi pada 19 Juni 2014 memproses kembali kasus Halimah dari awal. Mahkamah Rendah pada Selasa sore, 26 Agustus 2014 memutuskan Halimah tidak bersalah dan menggugurkan semua tuduhan.

Konsul Jendral Indonesia di Penang, Sofia Mufidah, menjelaskan proses hukum Halimah berjalan cukup lama karena kasusnya sudah sampai ke Mahkamah Tinggi. "Proses hukumnya memang cukup rumit.  Namun, kami bersyukur perjuangan Halimah dan pengacara bersama keluarga dan KJRI (Konsulat Jenderal Indonesia) akhirnya terbayar sehingga akhirnya Halimah dibebaskan dari segala tuduhan," kata Sofia kepada Tempo, Rabu, 27 Agustus 2014.

Walau sudah divonis bebas, Halimah masih belum berniat kembali ke Tanah Air. Ia mengaku masih mau menyelesaikan kontraknya dulu dan melanjutkan pekerjaannya sebagai pemijat refleksi.

MASRUR (Kuala Lumpur)

Baca juga:
Gencatan Senjata Gaza Hanya Bertahan 1,5 Jam
KPK Periksa Anas Urbaningrum
Surat Terakhir James Foley untuk Keluarganya
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.


Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, seusai rapat koordinasi kesiapan akhir tingkat pusat Operasi Ramadaniya 2017 di Mabes Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia