TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan papan reklame digital (videotron) di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Hendra Saputra, tampak pucat dan tegang menjelang pembacaan vonis. Bekas Direktur PT Imajin Media tersebut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2014, pukul 10.30 WIB. (Baca: Anak OB Videotron Stop Minum Susu karena Kasusnya)
"Alhamdulillah sehat," ujar pria berusia berusia 32 tahun tersebut ketika masuk ke ruang sidang. Hendra datang menggunakan batik lengan panjang berwarna ungu, celana bahan hitam, dan sepatu pantofel hitam. (Baca: Videotron, Syarief Hasan Rela Adiknya Ditangkap)
Sambil menunggu hakim datang, Hendra duduk dengan tenang didampingi sang istri, Dewi Nur Afifah. Raut wajah Dewi juga dirundung kegelisahan. Hendra dan Dewi duduk tenang tanpa banyak bicara satu sama lain. (Baca: Kasus Videotron, Anak Menteri Kembali Bersaksi)
Hendra duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tahun anggaran 2012 senilai sekitar Rp 23 miliar. Perusahaan tersebut diduga merugikan negara Rp 4,78 miliar. Hendra didakwa bersalah atas keterlibatannya dalam kasus tersebut dan terancam kurungan penjara 2,5 tahun.
Sebelumnya, bekas office boy tersebut menampik dakwaan jaksa. Dirinya mengaku hanya dijadikan boneka oleh Rievan Avrian, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler
Ahok Ragu Bisa Cocok dengan Risma
Ahok Akui Terjepit Antara Jokowi dan Prabowo
Ini Sebab Ahok Suka Djarot Syaiful Hidayat
Ini 8 Anggota ISIS yang Mirip Pemenggal Jurnalis AS
Dua Partai Merah Putih Diprediksi Gabung Jokowi-JK